URGENSI DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN KALAM

NAMA            : Aufi Nadila

NIM                : 201520039

KELAS           : BKI 1/A

 

            Assalamu’alaikum Wr.Wb

         Apa kabar semuanya? Semoga dalam keadaan baik, dan selalu dalam lindungan-Nya. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi yang mana telah memberikan kita semua nikmat dalam belajar dan juga memberikan pengetahuan kepada kita. Shalawat teriring salam tak lupa pula kita curahkan kepada Baginda Nabiyuna wa Rasulina Habibina wa Syafi’ina Muhammad S.A.W, Nabi pelita akhir zaman yang kemuliaannya tiada tara, yang memberikan reformasi peradaban pada ummatnya hingga saat ini.

          Ucapan terima kasih pun saya haturkan kepada keluarga, sahabat, rekan-rekan seperjuangan yang senantiasa memberikan saya dorongan motivasi untuk berusaha dan belajar dengan giat. Terkhusus juga Dosen Pengampu Mata Kuliah Ilmu Kalam Bapak Fadhil, yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama saya menyelesaikan tugas tema 1 pada beberapa minggu yang lalu.

     Belajar dengan metode yang saya lakukan sebelumnya, saya semakin ingin menulis dan menuangkan kalimat demi kalimat menjadikan saya lebih leluasa berfikir dan mengurai fikiran-fikiran yang ada dalam kepala saya. Namun tentunya tulisan saya adalah sebuah pembelajaran dimana masih jauh dari kata layak dan banyak kekurangan, maka dari itu saya harap pada Tema 2 kali ini pembahasan yang saya paparkan tidaklah mendasar melainkan hanya mengangkat perspektif dalam pemikiran kalam, agar kita dapat menyikapi problematika yang sering kita dengar dan membuat kita bertanya-tanya. Terlebih pembahasan ini sebenarnya sangatlah banyak dan luas bisa diperdalam, namun saya akan mencoba fokuskan dalam hal perspektif akidah, politik, ataupun konflik. Semoga kita semua dapat bijak dalam menyikapi hal ini dan mengambil nilai-nilai posittifnya saja.

 

TEMA 2 ALIRAN AKIDAH (PEMIKIRAN KALAM TENTANG POLITIK)

PENTINGNYA LITERASI KALAM

         Dalam era modern ini, kita tentunya dengna mudah dapat mempelajari sesuatu, baik secara formal maupun non formal (di luar instansi pendidikan), karena mudahnya akses belajar pada era sekarang. Beberapa minggu lalu saya mengunggah sebuah pembelajaran kalam mengenai Ketuhanan dan hal itu merupakan dasar dari sebuah akidah atau keyakinan. Dan pada hari ini adalah langkah kedua bagi kita untuk melanjutkan perjalanan menjejaki akidah yang benar, dengan mempelajari dari berbagai macm perspektif yang akan menjadikan kita faham dan bisa menyikapi dengan baik ketika dihadapi problem persoalan akidah.

      Muslim di Indonsia mayoritas bermanhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah atau bisa disebut Aswaja, yang mana dalam manhaj ini kita mengikuti para ulama-ulama yang berpegang teguh kepada salafus shalih yaitu para sahabat-sahabat Raslullah S.A.W. sedangkan dalam Syiah mereka mengikuti ulama-ulama yang merupakan ahlul bait dari keturunan Ali bin Abi Thalib (Imam Ali) perbedaan inilah yang menyebabkan hubungan Sunni (Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) dan Syiah banyak diperselisihkan karena bedanya persepsi mulai dalam praktik pribadatan dan lain-lain. Karena adanya perbedaan inilah mulai menimbulkan diskriminasi antara satu sama lainnya ketika menjadi mayoritas dan hal inilah yang dipergunakan pihak luar untuk kepentingan politiknya mengadu domba keduanya tak lain untuk merusak islam dari dalam. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_Sunni-Syiah

        Sedangkan munculnya aliran Khawarij adalah awal mula dari golongan yang tidak memilih Ali bin Abi Thalib, namun dengan berkembangnya zaman aliran ini menjadi lebih berkembang dengan hadirnya doktrin dalam politik, teologi dan sosial. Dan aliran Murji’ah adalah mereka yang menunda atau tidak memihak kepada Ali maupun Muawiyah dalam hal ini mereka menangguhkan orang yang bersengketa, aliran ini muncul bersama dengan Syiah dan Khawarij diyakini bahwa ada dua teori yang mendasari munculnya aliran ini, pertama irja’ atau arja’a dekembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan kesatuan dan persatuan ummat islam ketika terjadinya pertikaian politik serta menghindari sektarianisme. Kedua irja’ merupakan doktrin Murji’ah yang muncul pertama kali sebagai gerakan yang dipelopori oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyyah tahun 695. Sumber // Artikel STAI Masjid Syuhada Yogyakarta Khawarij dan Murji’ah Perspektif Ilmu Kalam

 

ISLAM SUNNI VS SYIAH

       Setelah dibahas sedikitnya perbedan Syiah dengan Aswaja, disini kita akan perjelas perbedaannya serta politik dalam keduanya, namun saya tidak lagi menjelaskan asal usul sejarah kemunculan Syiah maupun pengertian Aswaja.

     Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan perbedaan yang ada diantara manhaj Sunni (Aswaja) dan Syiah beliau mengatakan Ahli Sunnah Wal Jama’ah berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah sedangkan Syiah menurut Syaikh Ali Jum’ah perbedaanya pada lima titik, pertama kita mengatakan rukun iman itu ada enam, sedangkan Syiah wajib beriman kepada Imam Dua Belas dan siapa yang tidak mengimaninya kafir maka halal darahnya. Kedua Aswaja mengatakan bahwa Al-Qur’an terjaga kredibilitasnya serta tidak ada satu pun yang dapat mengubah atau menciptakannya yang serupa, namun Syiah mengatakan bahwa Al-Qur’an sudah tidak lagi murni Firman Allah. Kegita Syiah tidak meyakini Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib, maka kata Syaikh Qardhawi “Aku tidak bisa duduk bersama mereka.” Karena Syiah menyebut Sahabat dengan makian. Keempat Syiah meyakini Nikah Kontrak sebagai Akidah (Muth’ah). Kelima dalam Syiah ada istilah bernama Taqiyyah dinama jika tergabung dalam beberapa kelompok agama seperti Sunni, NU, Muhammadiyah maka bisa diakatakan mereka menggabung dengan slah satunya misal menjadi Sunni-Syi’i. Sumber video source of Youtube https://youtu.be/pa7GZcLXBpw

     Konflik di Sampang, Madura, contohnya yang seharusnya dapat membuka mata bahwa kita memiliki saudara; Syiah. Mungkin karena jumlahnya yang kecil seringkali membuat kita melupakan mereka, dan adanya perbedaan-perbedaan seringkali kita jadikan sumbu untuk menyulut api perselisihan. Namun, dalam kutipan Tempo, Said Aqil Siradj menuliskan penuturan Ketua Umum PBNU yang menerangkan bahwa Syiah juga memiliki kesamaan-kesamaan dengan kita Sunni dimana Walisongo (Sunni) juga mengajarkan nilai-nilai Syiah dalam ajarannya. Ini adalah kultur dan bukan politik yang menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sumber Buku Konflik Syiah Di Indonesia seri data tematik – Tempo Publishing

 

POLITIK KHAWARIJ DAN MURJI’AH

     Kelompok Khawarij muncul bersama dengan mazhab Syi’ah. Masing-masing muncul sebagai sebuah mazhab pada pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib yang pada awalnya kelompok ini adalah para pendukung Ali bin Abi Thalib. Khawarij adalah kelompok yang memisahkan diri dari barisan Ali setelah arbitase atau tahkim yang mengakhiri perseteruan dan kontak senjata antara Ali dan Mu’awiyah di Siffin. Dan suatu hal yang aneh kelompok yang semula merupakan sebuah kelompok yang memaksa Ali untuk menerima tahkim dan menunjuk orang yang menjadi hakim atas pilihan mereka ketika Ali pada mulanya hendak mengangkat Abdullah Ibn Abbas, tetapi atas desakan pasukan yang keluar (Khawarij) akhirnya mengangkat Abu Musa al – Asy’ari, belakangan memandang perbuatan tahkim sebagai kejahatan besar, menurut kelompok ini Ali telah menjadi kafir kerana menyetujui tahkim dan menuntut Ali agar bertaubat sebagaimana mereka telah kafir, tetapi mereka telah bertaubat.Pegikut Khawarij terdiri dari suku Arab Badui yang masih sederhana cara berfikirnya, sikap keagamaan mereka sangat ekstrim dan sulit menerima perbedaan pendapat dan diterangkan oleh Abu Zahroh bahwasannya para pengikut kelompok Khawarij pada umumnya terdiri atas orang Arab pegunungan yang ceroboh dan berpikiran dangkal, beberapa sikap ekstrim ini pula yang membuat kelompok ini terpecah – pecah menjadi beberapa kelompok.

       Jabatan khalifah bukan monopoli mutlak suku Quraisy sebagaimana pandangan Sunni misalkan saja pandangan Al-Ghazali, Al-Juwaini, Al-Asqolani, Al-Maududi dan Ibnu Khaldun. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah beberapa prinsip yang disepakati oleh aliran Khawarij.

Pertama, pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar -benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.Seorang khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan syari’at , serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan.Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhi hukuman yang berupa dijatuhkan dari jabatannya atau dibunuh.

Kedua, jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagai dianut golongan lain, bukan pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.Khawarij bahkan mengutamakan Non Quraisy untuk memegang jabatan khalifah.Alasannya, apabila seorang khalifh melakukan penyelewengan dan melanggar syari’at akan mudah untuk dijatuhkan tanpa ada fanatisme yang akan mempertahankannya atau keturunan keluarga yang akan mewariskannya.

Ketiga, yang bersal dari aliran Najdah, pengangkantan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalah – masalah mereka.Jadi pengangkatan seorang imam menurut mereka bukanlah suatu kewajiban berdasarkan syara’, tetapi hanya bersift kebolehan.Kalau pun pengangkatan itu menjadi wajib, maka kewajiban berdasarkan kemaslahatan dan kebutuhan.

Keempat, orang yang berdosa adalah kafir.Mereka tidak membedakan antara satu dosa dengan dosa yang lain, bahkan kesalahan dalam berpendapan merupakan dosa, jika pendapat itu bertentangan dengan kebenaran.Hal ini mereka lakukan dalam mengkafirkan Ali dan Thalhah, al – Zubair, dan para tokoh sahabt lainnya, yang jelas tentu semua itu berpendapat yang tidak sesuai dengan pendapat khawarij. https://www.kompasiana.com/lismanto/55124565a33311e656ba8156/pemikiran-politik-sunni-syiah-khawarij-dan-mu-tazilah

            Pada sisi yang lain lahirnya aliran baru yaitu Murji’ah pada saat politik persengketaan terjadi, namun tak dapat dipungkiri lagi, bahwasannya aliran-aliran ini hadir dan berkembang karena faktor desakan politik dan juga beberapa faktor lainnya, yang menyebabkan ummat islam berpecah belah saat itu. Dalam perjalanan sejarahnya , aliran ini terpecah menjadi dua kelompok yaitu kelompok Moderat dan kelompok Ekstrim. Untuk Murji'ah yang moderat berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak selalu disebut kafir dan tidak selalu selamnya di neraka.  Mereka hanya di neraka sesuai dengan besar dosanya. Untuk Murji'ah ekstrem berpendapat bahwa setiap muslim yang menyatakan kekufurannya dengan lisan tidak dinyatakan kafir karena iman dan kafir terletak dihati bukan salah satu anggota tubuh kita. Sesekali pun mereka menyembah berhala bagi Allah seseorang  tesebut memiliki keimanan yang sempurna. Adapun yang termasuk kelompok ekstrem adalah sebagai berikut; Jahmiyah, Shalihiyah, Yunusiyah dan Hasaniyah.

            Dalam pemaparan poin-poin subjek kali ini kita dapat mengetahui dengan jelas perbedaan-perbedaan serta politik terkait Aliran dalam Pemikiran Kalam, namun kita juga perlu sadari bahwa kemunculan berbagai aliran pemikiran ini juga dikarenakan persengketaan politik yang memecah belah persatuan ummat muslim. Dengan ini, saya menjadi teringat perkataan Bapak Fadhil, dimana saat kita memiliki keyakinan tidaklah perlu mencaci satu sama lain, terlebih lagi kita mengatasnamakan Islam, karena agama kita adalah agama yang membawa kedamaian. Jika hadirnya kecaman itu dikarenakan fanatisme dari pengikutnya yang menjadikannya sarkastik dengan orang-orang yang bukan segolongan dengannya, jangan sampai perpecahan ini menjadikan celah bagi sekelompok tertentu untuk menghancurkan islam dengan ummat islam itu sendiri. Terlepas dari perbedaan-perbedaan yang dirasa ekstrim dan menyimpang kita kembalikan kepada Landasan Utama dalam Berakidah.

Allahu A’lam Bisshowab, Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TITIK TERANG, MISI PERTAMAKU MENGENALNYA